Merdeka Pos (Surabaya, Jawa Timur): Bupati dan walikota se-Jawa Timur
berkomitmen untuk melakukan pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN)
di lingkungan kerjanya. Hal itu ditandai dengan penandatanganan fakta
integritas, yang disaksikan Menteri PAN dan RB Azwar Abubakar, Wakil Ketua
KPK Busyro Muqoddas dan Gubernur Jatim Soekarwo, di Gedung Grahadi Surabaya.
Dalam
kesempatan itu, Gubernur Jawa Timur juga melakukan pencanangan zona
integritas terhadap dua satuan kerja, yakni UPT Pelayanan Perijinan Terpadu
BPM, dan Jatim Transportation Control Center (TCC), Dinas Perhubungan
Jatim untuk mewujudkan wilayah bebas korupsi, demikian Humas Kementerian PAN
dan RB, Jumat (8/3/2012).
Kedua unit
kerja tersebut dipilih karena dinilai sebagai unit pelayanan public yang paling
rawan terjadi tindak korupsi, terutama penyalahgunaan wewenang seperti suap
yang selama ini sepertinya menjadi tradisi, dan sulit dihapus. Namun, dengan
komitmen kuat, ternyata Provinsi Jatim membuat terobosan guna mewujudkan itu
pelayanan itu sebagai zona integritas.
Dalam
kesempatan itu, Menteri PAN dan RB Azwar Abubakar mengatakan, langkah yang
dilakukan oleh Pemprov Jatim tersebut sejalan dengan kebijakan reformasi
birokrasi, yang telah dituangkan dalam grand design reformasi birokrasi. “Agar
lebih mudah dipahami semua pihak, kami telah menyederhanakan kebijakan itu ke
dalam Sembilan program percepatan reformasi birokrasi,” ujarnya.
Terhadap
penetapan kedua satuan kerja menjadi zona integritas, Azwar Abubakar memberikan
apresiasi dan berharap agar hal tersebut dapat dilanjutkan oleh satuan kerja
lainnya, sehingga Jawa Timur dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam
membangun wilayah bebas dari korupsi (WBK).
Pada
dasarnya, reformasi birokrasi dimaksudkan untuk menciptakan birokrasi yang
bersih, kompeten dan melayani. “Penetapan Zona integritas dan wilayah bebas
dari korupsi seperti yang dilakukan Pemprov jawa Timur ini merupakan salah satu
upaya untuk mewujudkan birokrasi yang bersih,” ucapnya.
Zona
Integritas (ZI) adalah sebutan atau predikat yang diberikan kepada suatu
K/L/Prov/Kab/Kota yang pimpinannya mempunyai niat (komitmen) mencegah
terjadinya korupsi dan mempunyai program kegiatan pencegahan korupsi dan
reformasi birokrasi di lingkungan kerja yang menjadi tanggung jawabnya. Adapun
Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah sebutan atau predikat yang diberikan
kepada unit kerja pada ZI yang mempunyai indeks integritas tertentu dari hasil
survei integritas dan telah mampu memenuhi indikator lain yang ditetapkan.
Ada lima
tahap zona integritas menuju WBK. Dimulai dari penetapan calon unit kerja ZI,
yang didahului dengan penandatanganan dokumen pakta integritas. Tahapan
berikutnya, pelaksanaan program pencegahan korupsi, tata kelola pemerintahan
yang baik, reformasi birokrasi, opini WTP dari BPK, laporan kinerja instansi
pemerintah (LAKIP), IPK dan lain-lain. Tahapan ketiga, penetapan zona
integritas oleh pimpinan, dilanjutkan dengan monitoring dan penilaian oleh KPK,
baru kemudian penetapan wilayah bebas dari korupsi (WBK) oleh Presiden atau
Menteri PAN dan RB atas nama Presiden.
Tidak
berhenti di situ, meski telah ditetapkan sebagai WBK, masih perlu dilakukan
pembinaan terhadap unit kerja guna mempersempit kesempatan terjadinya
korupsi. Hal itu dilakukan dengan perbaikan sistem dan prosedur dan sarana.
Untuk meluruskan niat pegawai, dilakukan pelatihan antikorupsi untuk
membangun integritas PNS. “Untuk pengawasan dan pemantauan, ditunjuk pemantau
independen dan masyarakat,” tambah Menteri.
Ditambahkan,
apabila dari laporan hasil pengawasan terbukti adanya peristiwa/kejadian yang
menggugurkan kriteria/parameter, maka predikat WBK pada unit kerja tersebut
segera dicabut.
Menteri PAN
dan RB juga mengatakan, ada indikator mutlak berdasarkan aspek integritas dalam
pengelolaan keuangan, yang dihitung selama dua tahun terakhir, dan
mengacu pada LHP/LHA dari BPK, BPKP dan APIP. Opini BPK sekurang-kurangnya WDP,
persentase jumlah maksimum kerugian negara (KN) yang belum diselesaikan; persentase
jumlah maksimum temuan ineffektiveness; persentase jumlah
maksimum temuan inefficiency; jumlah maksimum pegawai yang
dijatuhi hukuman disiplin karena penyalahgunaan pengelolaan keuangan.
“Selain itu,
tidak ada pegawai yang menjadi tersangka korupsi, dan tidak ada pegawai yang
terlibat kasus suap dan pungutan liar. Memang tidak mudah,” tambah Azwar
Abubakar.
Selain
indikator multak, juga ada indkator operasional, yakni indikator program
pencegahan korupsi (komitmen pimpinan) yang memiliki bobot 40 persen. Di sini
terdiri dari penandatanganan dokumen pakta integritas, kebijakan pimpinan yang
tertuang dalam keputusan pimpinan, ketaatan dalam menyusun renstra,
SAKIP/LAKIP, laporan keuangan.
Selain itu
juga adanya jenis/bentuk kegiatan pencegahan korupsi yang dilaksanakan,
misalnya kode etik, whistle blower system, program pengendalian
gratifikasi, kebijakan anti conflict of interest, dan program inisiatif
anti korupsi.
Kedua,
indikator kinerja organisasi yang memiliki bobot 60 persen. Unsur-unsurnya
terdiri dari keberhasilan pelaksanaan tugas dan fungsi, tingkat kepatuhan
menyampaikan LHKPN, nilai evaluasi AKIP, jumlah pengaduan masyarakat yang dapat
diselesaikan dalam waktu setahun, indeks kepuasan masyarakat (IKM), dan indeks
integritas.
Dalam
kesempatan itu, Wakil Ketua KPK Busyro Muqodas mengatakan, salah satu bunyi
pakta integritas itu diantaranya, berperan secara pro aktif dalam upaya
pencegahan dan pemberatasan KKN dan tidak melibatkan diri dalam perbuatan
tercela. Bila melanggar, ditindak tegas.
"Mewujudkan
zona atau kawasan integritas pada lingkup pelayanan publik, merupakan salah
satu fokus lingkup pencegahan KPK," kata Busro, sambil menambahkan lingkup
pencegahan seperti tercantum dalam strategi nasional pemberantasan korupsi
2010-2015.
Zona integritas
terdiri atas tiga pilar pemberantasan korupsi yang pondasinya dibangun melalui
perbaikan pelayanan publik, pendekatan pendidikan anti korupsi, dan pembentukan
komunitas antikorupsi.
"Implementasi
zona integritas adalah wilayah terkecil dari island of integrity,
menandai adanya niat dan wujud nyata perubahan," jelasnya. (hrd)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar